MUSDESSUS PENGGUNAAN SISA DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020

  • Nov 16, 2020
  • tunggulsari88

Menindaklanjuti implementasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang priorotas penggunaan  Dana Desa (DD) tahun 2020 maka Desa Tunggulsari Kecamatan Tayu Kabupaten Pati pada hari Jum'at tanggal 13 November 2020 jam 09.00 WIB di Balai Desa Tunggulsari diadakan Musdessus (Musyawarah Desa Khusus) penggunaan sisa Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2020. Musdessus tersebut dipimpin oleh Ketua BPD Bapak PUTOMO, Notulen Plt. sekdes DWI LESTARININGSIH, S.Pd dan narasumber

  1. SETYO WAHYUDI, SE selaku Kepala Desa
  2. UMI NADLIROH, S.T selaku Kasi PMD
  3. NINIK NUR INDAH SARI selaku Relawan Covid-19
  4. ERI WIDODO, S.T selaku Pendamping Desa                                                                                                                   Musdessus tersebut menyepakati beberapa hal antara lain :
    1. Pelaksanaan penggunaan Dana Desa  telah sesuai dengan peraturan Perundang undangan yang berlaku
    2. Berdasarkan Laporan Realisasi Dana Desa Aplikasi Siskuides sampai dengan bulan Oktober 2020 terdapat sisa anggaran sebesar Rp 52.998.200,00 (lima puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus rupiah)
    3. Sisa anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) penyaluran ke 6, Kegiatan Pencegahan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dan Stunting, Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya (PKT)
    4. Anggaran yang masih ada sebagaimana pada angka 2 sudah terplot sesuai dengan perencanaan yang ada (angka 3) sehingga tidak terdapat sisa Dana Desa yang mencukupi untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bulan 7,8 dan 9.