KK (Kartu Keluarga)
PERSYARATAN
1. Pengantar ketua RT
2. Bukti lunas pajak PBB-P2 (Tahun berjalan)
3. Bukti sudah vaksin
I. KK Baru
- Fotocopy surat nikah
- Fotocopy akta lahir
- Fotocopy ijazah terakhir
- Bagi penduduk pindah datang membawa surat pindah datang
II. Pecah KK
- Fotocopy surat nikah
- Fotocopy akta lahir
- Fotocopy ijazah terakhir
- Bagi penduduk pindah datang membawa surat pindah datang
- KK asli orang tua (Induk)
III. Perubahan KK
- KK asli
- Fotocopy data dukung yang akan di rubah