
Selasa, 22 Maret 2022, Panitia Pengisian Perangkat Desa Tunggulsari Kecamatan Tayu Kabupaten Pati telah mengadakan Penelitian Adminitrasi, Klarifikasi dan Uji Publik terhadap persyaratan administrasi bakal calon Perangkat Desa Tunggulsari Kecamatan Tayu Kabupaten Pati dengan susunan acara sebagai berikut :
- Pembukaan
- Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
- Doa
- Sambutan Kepala Desa
- Sambutan Camat
- Sambutan Ketua Panitia dilanjutkan Penelitian / verifikasi berkas dan uji publik
- Penetapan calon perangkat desa
- Penutup
Setelah dilakukan penelitian / verifikasi berkas dan uji publik terhadap persyaratan administrasi bakal calon Perangkat Desa Tunggulsari Kecamatan Tayu Kabupaten Pati menetapkan nama calon Perangkat Desa Tunggulsari sebagai berikut :
Jumlah Bakal Calon Perangkat Desa 9 orang
- Formasi Sekretaris Desa sejumlah : 4 orang
- Formasi Kaur Perencanaan sejumlah : 3 orang
- Formasi Kaur Keuangan sejumlah : 2 orang
Nama calon Perangkat Desa adalah sebagai berikut :
- Formasi Sekretaris Desa
No. | Nama | Alamat | Usia | Pendidikan |
1. | ELSA OKTAVIANA SUHARSONO | DESA TUNGGULSARI RT 01 RW 01 KEC. TAYU KAB. PATI | 20 TH |
SLTA |
2. | DAWAM SETIA NUGRAHA | DESA TUNGGULSARI RT 03 RW 01 KEC. TAYU KAB. PATI |
27 TH |
S 1 |
3. | AMILA ETIKA | DESA TUNGGULSARI RT 01 RW 01 KEC. TAYU KAB. PATI | 30 TH |
S 1 |
4. | DANIAL M WAWANG | DESA JEPAT KIDUL RT 04 RW 02 KEC. TAYU KAB. PATI | 25 TH |
D IV |
- Formasi Kepala Urusan Perencanaan
No. | Nama | Alamat | Usia | Pendidikan |
1. | CHINDIKA DEPASARI | DESA TUNGGULSARI RT 01 RW 01 KEC. TAYU KAB. PATI | 23 TH |
SLTA |
2. | BACHTIAR RIZA FATHONI | DESA TUNGGULSARI RT 03 RW 01 KEC. TAYU KAB. PATI | 23 TH |
S 1 |
3. | SITI UMMI MUNAWAROH | DESA TUNGGULSARI RT 03 RW 01 KEC. TAYU KAB. PATI | 20 TH |
SLTA |
- Formasi Kepala Urusan Keuangan
No. | Nama | Alamat | Usia | Pendidikan |
1. | YESY PUJI MANIRA | DESA TUNGGULSARI RT 01 RW 01 KEC. TAYU KAB. PATI | 31 TH |
S1 |
2. | ALFIAN KAMIL | DESA PANGKALAN RT 03 RW 02 KEC. MARGOYOSO KAB. PATI | 24 TH |
SLTA |
Nama-nama calon Perangkat Desa sebagaimana tersebut di atas selanjutnya ditetapkan sebagai calon Perangkat Desa dan berhak mengikuti tahapan berikutnya.
Tinggalkan Balasan